Dr. CATUR IRIANTORO, SH, M.Hum MENJADI NARASUMBER ACARA FGD OLEH BALITBANG MARI
Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan) MA RI mengadakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) penelitian dengan judul
“Kewenangan Peradilan Perdata atas Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah’’ yang dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, bertempat di hotel Novotel Bandar Lampung. Kegiatan FGD ini merupakan kegiatan diskusi untuk pengumpulan data penelitan. Turut serta sebagai narasumber dalam acara tersebut, yang sekaligus Pejabat yang mewakili dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah Dr. Catur Iriantoro, SH, M.Hum.
Rumusan hasil dari serangkaian penelitian hukum ini akan menjadi bahan hukum bagi pembangunan hukum nasional, termasuk bisa dijadikan pertimbangan hukum ketika hakim akan memutuskan suatu perkara dengan persoalan hukum yang sama.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas