BUPATI PRINGSEWU SERAHKAN TANAH 5000 M2 KEPADA PT UNTUK PENDIRIAN PN
Hakim Tinggi Aksir Rafi’I,SH,MH mewakili Ketua PT Tanjungkarang didampingi Plt Sekretaris dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ratriningtyas Ariani,SH,MH, hari ini (1/08/2020) bertemu dengan Bupati Pringsewu KH.Sujadi didampingi Sekretaris daerah, para Asissten dan Kabag pada Sekretariat Pemda Kabupaten Pringsewu.
Dalam Pertemuan tersebut H.Aksir mewakili Ketua menyampaikan surat Ketua PT dan membicarakan perihal penyediaan lahan untuk persiapan pendirian Pengadilan Negeri Pringsewu. Bupati yang membaca dan mendengar penjelasan Hakim Tinggi tersebut sangat senang dan mendukung berdirinya PN.Pringsewu, “saya siap dan telah menyediakan tanah di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu seluas lebih kurang 5000 meter persegi untuk pembangunan pendirian Gedung Pengadilan Negeri Pringsewu” demikan ujarnya dengan rasa gembira mengetahui rencana persiapan pendirian pengadilan negeri tersebut. Kepada Bupati, Aksir juga mengatakan “permohonan penyediaan tanah untuk pengadilan negeri juga akan disampaikan kepada bupati-bupati di beberapa kabupaten yang belum memiliki pengadilan negeri sendiri.” demikian pungkasnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas