WAKIL KETUA PT, ROKI PANJAITAN, TERIMA KUNJUNGAN TIM RISET BALITBANG DIKLAT MA
Dalam rangka menggali informasi terkait topik penelitian Kewenangan Peradilan Perdata atas Perkara Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah. Selasa (1/9/2020) Tim peneliti Balitbang DIklat MA RI bersilatuhami ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan diterima Wakil Ketua PT Roki Panjaitan, didampingi Hakim Tinggi Suprabowo dan Dr.Catur Irianto, SH.,MH
Koordinator penelitian M. Iqbal dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa penelitian ini adalah tindak lanjut penelitian sebelumnya terkait implikasi putusan sengketa pertanahan terhadap kewenangan peradilan perdata dan peradilan tata usaha negara “hasil temuan kami sementara ini menyebutr bahwa 90 persen putusan pengadilan perdata bersifat deklarator, masih sedikit sekali yang bersifat kondemnator, hal ini membuat peluang munculnya gugatan ke TUN, “ jelasnya.
Iqbal menambahkan bila ini terus terjadi maka asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan akan sulit diwujudkan. Wakil Ketua PT TanjungKarang Roki Panjaitan menyambut baik kehadiran para peneliti Puslitbang MA yang tengah melakukan penelitian di wilayah hukumnya. “Kami merasa terhormat karena penelitian ini dilakukan di TanjungKarang, kami siap membantu baik di Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri dalam Proses FGD Penelitian tersebut,”ungkapnya. Roki menjelaskan bahwa persoalan tanah adalah persoalan serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Pengadilan dan para hakim harus benar-benar memberikan perhatian pada kasus-kasus agraria yang masuk karena sengketa tanah termasuk salah satu sengketa yang banyak masuk ke pengadilan,” ungkapnya. Roki juga berbagi pengalaman terkait mengadili perkara perdatadan memutus mata rantai mafia tanah di Jakarta dan berrcerita tentang pengadilan Tanah atau Land Court seperti di Australia.
Puslitbang MA sendiri akan menggelar FGD bertopik Kewenangan Peradilan Perdata atas Perkara Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah di Hotel Novotel Rabu (2/9/2020). formasi terkait topik penelitian Kewenangan Peradilan Perdata atas Perkara Pertanahan Terkait Sertifikat Tanah, Selasa (1/9/2020) Tim peneliti Balitbang DIklat MA RI bersilatuhami ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan diterima Wakil Ketua PT Roki Panjaitan, didampingi Hakim Tinggi Suprabowo dan Dr.Catur Irianto. Koordinator penelitian M. Iqbal dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa penelitian ini adalah tindak lanjut penelitian sebelumnya terkait implikasi putusan sengketa pertanahan terhadap kewenangan peradilan perdata dan peradilan tata usaha negara “hasil temuan kami sementara ini menyebutr bahwa 90 persen putusan pengadilan perdata bersifat deklarator, masih sedikit sekali yang bersifat kondemnator, hal ini membuat peluang munculnya gugatan ke TUN, “ jelasnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas