UPACARA VIRTUAL PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH MEMPERINGATI HUT RI KE 75 TAHUN
Tiga perempat abad sudah umur Ibu Pertiwi NKRI. Hari ini genap berulang tahun yang ke-75, praktis telah dewasa usianya. Sebuah perjalanan sebuah negara bangsa yang tidak sebentar. Seluruh penjuru negeri gegap gempita merayakannya sekalipun di tengah pandemi wabah korona yang belum juga kunjung usai atau sirna.
Tidak seperti tahun-tahun lalu, acara Peringatan dan Perayaan HUT Proklamasi ke-75 tahun ini, karena pandemi itu dikhidmati dengan penuh keprihatinan. Di Ibukota sendiri, Jakarta, acara kenegaraan itu dilakukan dengan amat sederhana sekalipun dilangsungkan di istana negara yang langsung dipimpin oleh Bp. Ir. H. Joko Widodo sebagai Kepala Negara.
Sedangkan di daerah, acara Peringatan dan Perayaan HUT Proklamasi ke-75 tahun ini juga menyesuaikan dengan keadaan. Untuk mengibarkan atau penaikan Sang Saka Merah Putih, setiap kantor pemerintah di seluruh Indonesia melaksanakan upacara itu secara sederhana dengan terbatas jumlah peserta. Sedangkan pegawai lainnya cukup menyaksikan dengan khidmat di saluran televisi nasional di masing-masing rumahnya.
Di satker Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sendiri acara Peringatan dan Perayaan HUT Proklamasi ke-75 tahun ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H. Charis Mardiyanto, yang dihadiri pula Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Roki Panjaitan, SH, beberapa Hakim Tinggi, Panitera, Plt Sekretaris, serta petugas upacara. Upacara itu telah berlangsung tepat waktu di halaman kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan penuh khidmatnya. Dirgahayu NKRI-ku, NKRI-kita semua.
Kita semua bangga menjadi wargamu, warga negara kesatuan Republik Indonesia. Mari kita jaga dan teruskan perjuangan para Pahlawan Kusuma Bangsa, dengan cara mengisinya perihal apa saja tentang perikehidupan yang penuh arti dan penuh makna sebagai anak bangsa. M e r d e k a ..!
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas