SERVEILAN AKREDITAS PENJAMIN MUTU PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN OLEH: TIM AKREDITAS PENJAMIN MUTU PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG
Satuan kerja Pengadilan Negeri Gedong Tataan pada hari Kamis, 13 Agustus 2020 dilakukan penilaian surveilan APM (akreditasi penjaminan mutu) oleh Tim APM Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Tim APM PT Tanjungkarang tersebut terdiri dari Dr. Diah Sulastri Dewi, SH, MH, selaku Ketua Tim, I Nyoman Suparta, SH, MH, dan H. Aksir, SH, MH masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Basto Johari, Tika Indah,S.Kom, Jayanti Oktaria, S.Kom.
Maksud dan tujuan dilakukan surveilan APM itu adalah agar satuan kerja tersebut tetap bekerja dengan baik dan benar sebagaimana SOP (standar operating system) yang ada, serta tetap berkinerja prima di dalam melayani masyarakat. Adapun obyek serta metode penilaian dalam rangka surveilan itu sebagaimana yang telah distandarisasi oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya hasil dari penilaian Tim APM itu akan diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan kepada Tim KEKA Pusat guna mendapatkan penilaian akhir.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas