WAKIL KETUA PT ROKI PANJAITAN DAN 2 HAKIM TINGGI IKUTI FGD EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK\

alaala

Bandar Lampung, Badan Litbang DIklat Mahkamah Agung RI hari ini 11 sampai 12 Agustus 2020 bertempat di Hotel Grand Tulip menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD). terkait dengan kegiatan penelitian tentang Eksistensi Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan di Indonesia.

FGD yang dipandu oleh Cecep Mustafa,SH,LLM,Ph.D. dari Litbang Diklat Kumdil tersebut menghadirkan 3 nara sumber,  Roki Panjaitan,SH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Akademisi Unila ahli hukum perdata Dr. M. Fakih,SH,MH dan Ibu Puji Astuti Hakim Tinggi Denpasar Bali. Masing-masing Narasumber menyampaikan sesuai  perspektif ilmu dan profesinya.

Setelah naras umber  secara berganaatian menyampaikan materinya dilanjutkan denganm diskusi dan tanya jawab  dengan peserta FGD  dari hakim tinggi, Parlas Nababan dan Dr.Edi Hazmi,  Ketua PN dan PA serta Hakim PN, PA dan Hakim Ad Hoc PHI se wilayah Hukum PT Tanjungkarang

Tanggapan dan masukan dari peserta akan menjadi sumbangan pemikiran terkait penelitian tentang eksistensi alat bukti elektronik uuntuk penyusunan laporan penelitian. Peserta FGD juga diberi kesempatan mengisi kuisioner untuk  bahan analisis Tim dalam membahas tentang eksistensi bukti dalam system peradilan Indonesia.