SURVEY ALAT BUKTI ELEKTRONIK BLDK MA
Tim Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, pada Hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 datang berkunjung ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang untuk melakukan Survey terkait Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam sistem Peradilan di Indonesia.
Bertempat diruang Rapat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang diminta untuk mengisi Quisioner secara online melalui Smartphone masing masing terkait penggunaan Alat Bukti Elektronik pada Perkara Perdata dan Perkara Pidana. Atas hasil survey ini akan menjadi masukan bagi Mahkamah Agung terkait Regulasi penggunaan alat Bukti Elektronik selama ini dan kedepannya bagi seluruh Lingkungan Peradilan di Indonesia, termasuk kemungkinan diterbitkannya PERMA terkait alat bukti Elektronik ini. (BN12820)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas