PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG PUTUS SENGKETA PERDATA PMH
Majelis Hakim tingkat banding, yang diketuai oleh H.Charis Mardiyanto,SH.MH dan Anggota Jesayas Tarigan, SH.,MH dan H. Gatot Susanto, SH.,MH. hari ini (23/7) diruang sidang membacakan putusannya dalam perkara perdata Nomor 49/pdt/2020/PT.TJK.
antara PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Mesuji Sekampung BBWS Agus Haru Sudarmanto. Pembanding 1, semula Tergugat I. Ka BPN Lamp.timur Pembanding II semula T2. Menteri PUPR Pembanding III semula Turut Tergugat, Melawan H.Ibrahim Terbanding semula Penggugat.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim tingkat banding tersebut dalam amar putusannya menyatakan, Menerima permohonan banding dari Pembanding I s.d III semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut TergugatMembatalkan Putusan PN. Selanjutnya Mengadili Sendiri,
Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima, dan menghukum Terbanding/ Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 150.000 rupiah.
Berikut dokumentasi kegiatannya :
gambar. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sedang membacakan putusan
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas