PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BLAMBANGAN UMPU
MASRIATI, SH, MH dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang baru menggantikan IDI IL AMIN, SH, MH. Acara tersebut dilangsungkan di kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang oleh Ketua PT Tanjungkarang H.Charis Mardiyanto, SH, MH. pada hari Kamis, 18 Juni 2020.
Masriati sebelumnya dalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sedangkan Idi Amin promosi ke PN Bale Bandung. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dihadiri pula oleh Bupati dan jajaran Muspida Blambangan Umpu, para Hakim Tinggi para pejabat struktural dan fungsional serta staf PT Tanjungkarang dan keluarga pejabat yang dilantik, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Kepada pejabat yang dilantik itu, Ketua PT Tanjungkarang dalam sambutannya berpesan sebagai seorang Ketua atau pemimpin harus bisa menjadi contoh suritauladan bagi bawahannya. Oleh karena itu benar-benar harus mematuhi aturan kepegawaian, kode etik dan perilaku jabatan, serta jaga wibawa, citra, dan marwah peradilan. Juga diwanti-wanti, bahwa sebagai seorang Ketua Pengadilan harus punya kemampuan tehnis peradilan, dan kemampuan managerial dalam mengelola core bussiness-nya. Bangun juga komitmen sedemikian rupa agar semua pegawai mencintai kantornya, berkinerja baik dan benar. Atas pesan dan perintah tersebut kedua Pejabat yang bersangkutan menyatakan sanggup untuk mematuhinya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas