E-LEARNING HAKIM AD-HOC TIPIKOR PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Hakim-hakim Ad-Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yaitu Sondang Marpaung, SH, MH, dan Bierly Napitupulu, SH, MH mengikuti pelatihan dan pembelajaran secara e-learning dalam rangka pembinaan tehnis (Bim-tek) yang dilakukan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung. Pelatihan dan pembelajaran secara e-learning tersebut berlangsung mulai tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020. Pelatihan dan pembelajaran dilakukan secara on-line dengan metode e-learning karena sedang mewabahnya virus korona, sehingga tidak dilangsungkan seperti biasanya, yaitu langsung di Pusdiklat MA di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Adapun tujuan pembinaan tehnis tersebut untuk membekali kompetensi dan meningkatkan kapasitas keilmuannya, khususnya hukum pidana pada tindak pidana korupsi. Pelatihan tersebut juga sebagai persyaratan untuk meraih sertifikasi sebagai Hakim Tipikor. Agenda kerja berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas