PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SECARA BERKALA DI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Sebagai upaya untuk mencegah merebaknya wabah atau pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) Kepala Kasubbag Umum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melakukan tindakan pencegahan, yaitu dengan cara melakukan penyemprotan obat dis-infektan di lingkungan kerja kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Penyampaian cairan dis-infektan pada kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dipimpin langsung oleh Kasubbag Umum Yulita Silvianti Basrie, SE. Diagendakan penyemprotan dis-invektan itu akan dilangsungkan secara rutin.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas