PELANTIKAN HAKIM AD HOC PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG, MENGIKUTI PROTOKOL COVID-19
SONDANG MARPAUNG, SH, MH, telah diambil sumpahnya dan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H. Charis Mardiyanto, SH, MH.
Sidang luar biasa dengan acara tunggal pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dilangsungkan pada hari Kamis, 28 Mei 2020 di kantor PT Tanjungkarang. Mengingat situasi dan kondisi sedang terjadi wabah penyakit virus korona Covid-19 maka acara tersebut dilangsungkan secara sederhana, namun tidak mengurangi keabsahan dan kehikmatannya. Pelantikan tersebut dihadiri oleh semua Pejabat dan Staf PT Tanjungkarang, para pejabat undangan lainnya, serta keluarga Pejabat yang dilantik, dan telah berlangsung dengan lancar,
Kepada pejabat yang baru dilantik itu, Ketua PT Tanjungkarang dalam sambutannya berpesan agar sesegera mungkin menyesuaikan diri di lingkungan kerjanya yang baru ini. Wajib mematuhi segala aturan administrasi kepegawaian, kode etik dan perilaku jabatan hakim, serta jaga wibawa, citra, dan marwah peradilan. Atas pesan dan perintah tersebut Pejabat yang bersangkutan selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi menyatakan sanggup untuk mematuhinya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas