PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Pada hari Kamis, 5 Maret 2020 PT Tanjungkarang melantik dua orang Panitera Pengganti, masing-masing bernama Zainal Husin, SH, MH dan Azwar Tabah, SH untuk bertugas sebagai Panitera Pengganti di PT Tanjungkarang. Zainal Husin, SH, MH sebelumnya adalah Panitera PN Metro, sedangkan Azwar Tabah, SH sebelumnya adalan Panitera Sukadana.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Tanjungkarang dalam sambutannya berpesan kepada kedua pejabat yang dilantik tersebut agar bekerja dengan baik dan benar, menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas serta menjadi contoh dalam berkinerja bagi lingkungan kerjanya. Atas pesan dan perintah itu kedua pejabat yang baru dilantik tersebut menyatakan sanggup.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas