DISKUSI PANEL RAKERNIS FUNGSI LALU LINTAS POLDA LAMPUNG
Rabu, Tanggal 4 Februari 2020 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dr. Ridwan Mansyur,SH.,MH memenuhi undangan Polda Lampung untuk menjadi narasumber pada acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas tahun 2020 Ditlantas Polda Lampung beserta jajarannya dengan tema " Mewujudkan Road Safety Policing Sebagai Implementasi E-Policing pada Fungsi Lalu Lintas di Era Industri 4.0 Menuju Indonesia Maju" acara yang dihadiri oleh Dirlantas Polda Kombes Chiko Ardiwiato, SH.,M.Hum dan pakar Hukum Universitas Lampung.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyampaikan tentang tindakan hukum atas pelanggaran lalu lintas dan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama.
Berikut ini dokumentasinya :
Dr. Ridwan Mansyur, SH.,M.H Memberikan materi dihadapan audience di aula polda lmapung
Dr. Ridwan Mansyur, SH.,M.H menandatangani komitmen bersama polda lampung
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas