Seminar bertemakan anti korupsi dengan judul dan pokok bahasan: “Sinergitas Perguruaan Tinggi Dengan KPK Dalam Pencegahan Korupsi Di Daerah’’

seminar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Universitas Negeri Lampung (Unila) mengadakan seminar bertemakan anti korupsi dengan judul dan pokok bahasan: “Sinergitas Perguruaan Tinggi Dengan KPK Dalam Pencegahan Korupsi Di Daerah’’.

Acara telah dilangsungkan pada hari Kamis, 13 Februari 2020 di Unila. Dalam acara itu KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK:  Dr. Nurul Gufron, SH, MH. Hadir pada acara tersebut adalah Rektor Unila Prof. Karomani, Gubernur Lampung Arinal Junaedi dan pejabat-pejabat teras lainnya termasuk Ketua Pengadiilan Tinggi Tanjungkarang yang dalam acara ini diwakili oleh Dr. Slamet Hariyadi, SH, MH.

Dalam kesempatan itu pada pokoknya Rektor Unila menyatakan, bahwa Perguruan Tinggi adalah institusi yang memiliki andil besar dalam pemberantasan korupsi, oleh karenanya harus terus dikembangkan dan dikuatkan. Perguruan Tinggi juga merupakan sumber kepakaran yang banyak melakukan kajian dan kegiatan antikorupsi, dan hal itu juga didukung ribuan mahasiswa dengan paradigma antikorupsinya.

Nurul Gufron dalam kesempatan yang sama juga menyatakan  bahwa perlunya sinergitas antara KPK dan Perguruaan Tinggi, yang salah satunya adalah dengan cara memasukkan materi antikorupsi ke dalam kurikulum pendidikannya, serta tata kelola akademik yang mencerminkan antikorupsi. Perguruaan Tinggi juga harus bisa mencetak sarjana dan pejabat yang antikorupsi. Terhadap program-program KPK itu, Rektor Unila menyatakan siap mendukungnya.