PERTEMUAN DAERAH DHARMAYUKTI KARINI SE-PROVINSI LAMPUNG DIRANGKAIKAN DENGAN ACARA PERINGATAN HARI IBU
Jum'at, tanggal 7/2/2020 Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diramaikan dengan kehadiran ibu-ibu Dharmayukti Karini se-provinsi Lampung. Dengan menggunakan kebaya warna warni menambah suasana ceria di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pertemuan rutin Dharmayukti karini kali ini dirangkaikan dengan acara peringatan hari ibu ke-91 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2019 lalu, walaupun demikian keseruan acara tidak berkurang sedikitpun.
Adapun rangkaian acara pada kegiatan Dharmayukti Karini pada hari jum'at dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku bapak pelindung Daerah, dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Charis Mardiyanto,S.H.,M.H berharap agar Ibu-ibu Dharmayukti Karini dapat mengejawantahkan semangat hari ibu untuk menjadi teladan dalam memberdayakan Dharmayukti dan pembangunan nasional.
Sebelum mengakhiri sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Memberikan quis kepada ketua-ketua cabang Darmayukti karini bagi yang bisa menjawab pertanyaan diberikan hadiah oleh Ketua Pengadilan Tinggi.Dan Puncak dari kegiatan tersebuta yaitu Dilaksanakan Lomba Fashion Show dan lomba make up tanpa kaca yang diikui oleh seluruh cabang Pengadilan negeri yang ada di bawah PT Tanjungkarang. Juara 1 lomba fashion show dimenangkan oleh Dharmayukti cabang Gunungsugih. Sedangkan Lomba Make Up Tanpa Cermin dimenangkan oleh Dharmayukti cabang Metro.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas