RAPAT POKJA PEREMPUAN DAN ANAK MA-RI DENGAN UNICRI
The United Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) lembaga PBB yang didirikan untuk melakukan penelitian di bidang Keadilan dan Pencegahan Kejahatan Antarkawasan mengadakan pertemuan, penelitian dan wawancara terhadap Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak MA RI terkait dengan penerapan tindakan alternatif dan diversi dalam Sistem Peradilan Anak (SPPA) di Indonesia, Hadir juga dalam acara tersebut sekretaris Pokja Bpk Edy Wibowo.
Dr. Diah Sulastri Dewi, SH, MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku anggota kelompok kerja (Pokja) lembaga hukum itu adalah pejabat yang turut diundang untuk menghadiri acara tersebut guna diajak untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi regulasi, serta membahas pula isu-isu aktual kelembagaan hukum tersebut. Acara tersebut berlangsung di gedung MA RI di Jakarta, yang dihadiri oleh Pejabat dari PBB, MA RI, Kementerian dan Lembaga Negara lainnya, serta para aktivis Anak dan Perempuan.
Berikut dokumentasi acara tersebut :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas