Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melakukan Teleconference KEKA dengan Dirjen Badilum
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalukan proses Ke-ka dalam rangka surveilence akreditasi terhadap 6 (enam) Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Kamis, 9 Januari 2020. Acara tersebut dilangsungkan di PT Tanjungkarang secara teleconfrence.
Ke-ka tersebut dipimpin langsung oleh Tim APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) Dirjen Badilum (Bapak Dr. HASWANDI, S.H., S.E., M.Hum. dan Ibu ZAHLISA VITALITA, S.H.) sedangkan dari pihak Pengadilan Tinggi Tanjunkarang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak H. Charis mardiyanto, SH, MH, Wakil Ketua PT Tanjungkrang Dr. Ridwn Mansur, SH, MH, para asesor untuk masing-masing Pengadilan Negeri yang sedang dinilai. Adapun ke-enam Pengadilan Negeri (PN) yang dinilai Ke-kanya tersebut adalah: PN Gunung Sugih, PN Liwa, PN Kalianda, PN Kota Agung, PN Sukadana, dan PN Blambangan Umpu.
Adapun temuan dari proses penilaian Ke-ka tersebut pada pokoknya hasilnya cukup baik dan rata-rata temuannya minor. Namun demikian ada beberapa hal yang dinilai turun, dan diperintahkan agar segera membenahinya, khususnya yang menyangkut core bussiness-nya, dan diperintahkan agar semua harus komit dengan segala konsekuensinya.
Berikut ini adalah dokumentasi acara tersebut :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas