Polri Peduli Penghijauan
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam hal ini diwakili Hakim Tinggi Yesayas Tarigan, SH, MH menghadiri undangan Kepala Polda Lampung dalam acara : “Polri Peduli Penghijauan.’’ Acara tersebut dibuka oleh Kapolda Lampung, Jumát 10 Januari 2020 bertempat di Mapolda Lampung. Hadir pada acara tersebut adalah jajaran Forkopimda, jajaran Pemeritahan Daerah, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya. Acara ditandai dengan penanaman pohon di lingkungan kantor Polda tersebut.
Semangat gerakan penghijauan yang diinisiasi Polda Lampung itu adalah demi kelestarian lingkungan. Sebab dari kondisi lingkungan yang bersih dan asri kita bisa hidup sehat, nyaman, dan sejahtera. Lingkungan hidup dan ekosistem yang sehat itu kita peroleh dari hijauan tetumbuhan yang terjaga dengan baik keberadaannya.
Demi kelestarian lingkungan hidup kita semua wajib peduli terhadap keberlangsungan penghijauan, di manapun kita berada. Demi anak cucu kita.
Berikut adalah dokumentasi acara tersebut :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas