PLT BUPATI MESUJI PASTIKAN LAHAN UNTUK PENGADILAN NEGERI MESUJI SUDAH TERSEDIA
Hasil Pertemuan Hakim Tinggi H.Aksir SH.MH mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Charis Mardiyanto.SH.MH dengan Plt Bupati Mesuji dan Jajarannya hari Kamis 2 Januari 2020 berlangsung lancar dan menggembirakan.
Dalam pertemuan diruang Bupati tersebut hadir Plt. Bupati Mesuji, Kepala BPN, Inspektorat, Asissten 3 dan beberapa pejabat dilingkungan Sekretariat Pemerintah Daerah
H.Aksir menyampaikan surat Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang kepada Bupati Mesuji perihal Hibah Tanah untuk Pendirian Gedung Pengadilan Negeri Mesuji. Membaca surat tersebut Plt Bupati langsung menyambut baik dengan mengatakan bahwa lahan untuk Gedung Pengadilan Negeri Mesuji telah disediakan lokasinya berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Mesuji, bersebelahan dengan lahan untuk Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Mesuji. H.Aksir dan Rombongan Bupati juga langsung meninjau lokasi lahan gedung Pengadilan Negeri tersebut. Plt Bupati sangat berharap pembangunan gedung Pengadilan Negeri Mesuji segera direalisasikan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas