PERTEMUAN KELOMPOK KERJA PEREMPUAN DAN ANAK MAHKAMAH AGUNG RI
JAKARTA | Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Ridwan Mansur, SH, MH, dan Hakim Tinggi Dr. Diah Sulastri Dewi, SH, MH menghadiri acara “Pertemuan Kelompok Kerja Anak dan Perempuan” yang diselenggarakan oleh MA RI. Beliau berdua adalah sebagai Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pada nomenklatur MA untuk kelembagaan pembinaan hukum tersebut. Acara berlangsung mulai tanggal 17 s/d. 18 Desember 2019 di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi dan pembahasan isu-isu hukum: “Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum,’’ Adapun pola pembahasannya dengan cara mo-nev (monitoring dan evaluasi), yakni berdasarkan hasil monitoring terhadap materi hukum tersebut berikut implementasinya di lapangan selama ini. Selanjutnya dilakukan evaluasi demi perbaikan kelembagaan untuk kedepannya, baik itu menyangkut isu perempuan berhadapan dengan hukum, maupun anak yang yang berhadapan dengan hukum dalam konteks accsess to justice. Diskusi dan pembahasan isu-isu hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak-pihak terkait.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas