Pengukuhan Dr.Ridwan Mansyur,SH.MH. sebagai Sekretaris Jenderal IKAHI
Bandar Lampung, 16 Desember 2019. Susunan Pengurus Pusat IKAHI terpilih untuk periode 2019 - 2022, hari ini Jumat, 6 Desember 2019 resmi dikukuhkan kepengurusannya. Prosesi pengukuhan tersebut dilangsungkan di Jakarta oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI (Dr. Suhadi, SH, MH). Hadir dan turut menyaksikan acara pengukuhan itu adalah Wakil Ketua MA Bidang Non Justisial (Bp. Dr. H. Sunarto, SH, MH) selaku bagian dari unsur Pembina Pengurus Pusat IKAHI, para Ketua-ketua Kamar dan pejabat Mahkamah Agung serta undangan lainnya.
Dalam pidato sambutannya Wakil Ketua MA tersebut menyampaikan pesan agar IKAHI sebagai organisasi profesi yang punya nama besar dan berwibawa agar lebih baik lagi di dalam penatausahaan dan penatakelolaan organisasinya demi kemajuan, dan kesejahteraan semua anggota. Demikian pula kepada semua anggota diminta agar tetap menjaga soliditas, mendukung semua program IKAHI, turut menjaga citra dan wibawa peradilan, serta nama baik korps Hakim Indonesia. Setelah prosesi pengukuhan tersebut, acara lalu dilanjutkan dengan Rapat Kerja IKAHI membahas program kerja.
Dari sejumlah anggota Pengurus Pusat IKAHI tersebut, salah satu yang terpilih dalam Munas Ikahi tahun 2019 ini adalah Dr. Ridwan Mansur, SH, MH. Saat ini beliau adalah Wakil Ketua PT Tanjungkarang, Lampung. Sedangkan untuk Ketua Umumnya masih dipercayakan kepada Bp. Dr. Suhadi, SH, MH yang telah terpilih kembali untuk memimpin kepengurusan periode kedepan.
Kami keluarga besar PT Tanjungkarang mengucapkan selamat bekerja untuk semua Pengurus Pusat IKAHI periode 2019-2022, khususnya Bp. Dr. Ridwan Mansur, SH, MH, dengan ucapan dan doa: “semoga IKAHI tetap jaya, dan kedepannya akan lebih membawa berkah dan kemanfaatan lagi bagi semua anggotanya.” A m i n.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas