KONSOLIDASI KELEMBAGAAN KOMISI YUDISIAL RI DAN MA RI
BANDAR LAMPUNG | 11 Desember 2019 Dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan pimpinan terhadap aparat Pengadilan khususnya hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial bersama Badan Pengawas MARI dalam rangka konsolidasi dan sinergitas mewujudkan peradilan bersih, mengundang Pimpinan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama sewilayah Hukumnya dan PTUN di Aula PT Tanjungkarang duduk bersama berdiskusi dengan tema Strategi Pimpinan Pengadilan dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Potensi Pelanggaran KEPPH.
Sebelum diskusi Ketua PT bapak Charis memberikan sambutan dengan menegaskan kebijakan MA telah menerbitkan perma 8 2016 tentang Pengawasan Melekat.
Diskusi yang dipandu oleh hakim tinggi bapak Suprabowo itu, diawali penyampaian materi oleh Bawas bapak Nugroho Setiaji yang menyampaikan masih terjadi pelanggaran oleh hakim. Sebabnya belum optimalnya pengawasan internal oleh atasan langsung dan Bawas MA RI. Data pelanggaran hakim dari Peradilan di Lampung dilakukan oleh 5 orang hakim dan 4 orang non hakim (data bulan November 2019). Selain itu Pengaduan masyarakat terhadap hakim yang ditujukan kepada KPK jiga cukup banyak. Tetapi Bawas berusaha tidak terjadi penindakan oleh KPK. Maka yang diperlukan tanggungjawab pimpinan pengadilan untuk melakukan pencegahan dengan melakukan pengawasan secara langsung.
Pengaduan masyarakat yang disumbang dari peradilan di Lampung tahun 2018 lampung menyumbang 63 kasus dan tahun 2019 menurun menjadi 46 kasus, dengan rincian peradilan umum 29 kasus dan peradilan agama 17, dan peradilanTun Nihil.Sementara dari KY bapak Kemas Abdul Roni menyampaikan KY sejak 2015 sampai 2019 telah melakukan Badan Pengawasan dan penindakan yang biasa-biasa saja peningkatan kapasitas hakim lebih kurang 1.592 orang hakim atau sekitar 18% dari total 8.500 hakim di seluruh Indonedia. Pada tahun 2019 ini terdapat 4 hakim yang dimajukan ke sidang MKH.
Dalam diskusi yang dipandu bapak Suprabowo tersebut suasana diskusi hangat terkait dengan tugas fungsi KY yang melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung, maupun pertanyaan terkait pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan KY tersebut. Sebagaimana ditanyakan oleh Sahlan Effendi Ketua PN Metro, Hakim Tinggi Aksir, dan Bapak Charis serta penanya lainnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas