SOSIALISASI ECOURT SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | 05 Desember 2019 Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengadakan Sosialisasi E-Court kepada seluruh Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Sosialisasi E-Court yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI tanggal 25-27 November 2019 di Jakarta lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Staf TI sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Charis Mardiyanto,SH.,MH dan dilanjutkan oleh narasumber Bapak Dr. Made Suweda, SH.,MH. Dalam sosialisasi ini memaparkan tentang persidangan secara elektronik yang saat ini mulai diimplementasikan pada aplikasi E-court yaitu e-Litigasi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas