SOSIALISASI E-COURT OLEH MAHKAMAH AGUNG RI
JAKARTA | Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, diwakili Hakim Tinggi Dr. Made Suweda, SH, MH dan Agung Laksono, SE sebagai admin TI mengikuti acara Sosialisasi e-Court (e-Filling, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigasi) yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Sosialisasi berlangsung dari hari Senin s/d. Rabu, 25 -27 November 2019 di hotel Swiss Bell Mangga Besar Jakarta Barat yang diikuti oleh 34 Pengadilan Tingkat Banding. Hadir pada acara tersebut adalah beberapa pejabat MA.
Sosialisasi terhadap semua aplikasi tersebut adalah bagian dari upaya MA untuk mengenalkan tentang: apa, mengapa, dan bagaimana aplikasi-aplikasi itu dijalankan di lapangan oleh satker masing-masing serta upaya mengintensifkannya di seluruh Indonesia. Program tersebut diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Aplikasi e-Court dan e-Litigasi guna menyongsong diterapkannya peradilan elektronik pada 1 Januari 2020.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas