MEREFLEKSIKAN INTEGRITAS DARI KEPRIBADIAN NABI MUHAMMAD SAW
BANDAR LAMPUNG | Senin, 25 November 2019 Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengikuti dan mendengarkan Tausyiah yang disampaikan oleh Ustadz KH.Drs.Sanusi, MAg dari Pengadilan Agama Bandar Lampung. Pengajian bulanan kali ini bertepatan dengan suasana dan bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi 1441 H. Hadir dalam pengajian para Hakim Tinggi, pejabat struktural, panitera pengganti dan seluruh staf serta pengurus darmayukti karini.
Dalam Tausyiahnya tentang Maulid Nabi, dikatakan, kehadiran Nabi sudah diharapkan oleh Nabi Ibrahim 3000 tahun sebelum Muhammad lahir. Demikian juga Masa Nabi Isya 600 tahun sebelum lahirnya Nabi. Nabi Muhammad kriterianya sudah dikenal oleh para Rahib2 masa itu sebagai yang bernama Ahmad. Para hakim dapat memedomani integritas Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Karena Nabi Muhammad Saw dihadirkan kedunia sudah menjadi ketetapan Allah untuk menjadi suri tauladan kebaikan manusia.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas