PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PANITERA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Kamis, 24 Oktober 2019 Juli Astra, SH, MH resmi dilantik untuk menduduki jabatan Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dilangsungkan di ruang sidang utama PT Tanjungkarang dan dipimpin langsung oleh Ketua PT Tanjungkarang Bapak Charis Mardiyanto, SH, MH didampingi saksi 1 dan 2 selaku anggota majelis Bapak Syamsi, SH dan Bapak H. Aksir, SH.,MH.
Juli Astra, SH, MH menggantikan Panitera PT Tanjungkarang yang lama, Sumarlina, SH, MH. Sebelumnya Juli Astra, SH, MH adalah Panitera pada PT Bengkulu. Sedangkan Sumarlina, SH, MH telah dipromosi mutasikan untuk menduduki jabatan Panitera pada PT Palembang.
Dalam sambutan dan amanatnya, Ketua PT Tanjungkarang meminta dengan sangat kepada Panitera yang baru sebagai bagian dari empat pilar di jajaran PT Tanjungkarang agar bekerja dengan baik dan benar, serta berdisiplin tinggi guna menjaga citra dan wibawa peradilan. Selalu jaga integritas dan moral sebagai seorang pejabat. Tingkatkan prestasi yang telah diraih PT Tanjungkarang selama ini, setidak-tidaknya pertahankan.
Selain daripada itu Ketua PT Tanjungkarang juga berpesan agar Panitera selalu menjadi panutan (role model) bagi anak buahnya serta karyawan PT Tanjungkarang pada umumnya, dalam bertindak dan beperilaku baik di dalam maupun di luar kantor. Jaga pula profesionalitas dalam bekerja. Sehubungan dengan perintah tersebut, Juli Astra, SH, MH sebagai Panitera PT Tanjungkarang menyatakan siap untuk mematuhi apa yang menjadi amanat Pimpinan.
Selamat bertugas Bapak Panitera yang baru, kita semua akan selalu mendukungmu. Semoga di bawah kepemimpinan Bapak satker PT Tanjungkarang akan semakin jaya dan maju. Amin....
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas