RAPAT KOMITE KEPUTUSAN AKREDITASI (KEKA) PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Rabu, 23 Oktober 2019 Dalam rangka menjamin terlaksananya kualitas penjaminan mutu akreditasi Pengadilan Negeri sewilayah Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Tim Komite Keputusan Akreditasi (KEKA) Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang diketuai Bapak Dr.Ridwan Mansyur, S.H., M.H selaku Wakil Ketua Penjaminan Mutu PT (Quality Management Representative/QMR) menyelenggarakan rapat dengan Tim Assesor Pengadilan Tinggi yang telah melaksanakan surveilan dan assesment kepada tiga Pengadilan Negeri yaitu, Blambangan Umpu, Sukadana dan Menggala yang dilaksanakan hari Selasa 22 Oktober 2019 kemarin dengan Assesornya Parlas Nababan, SH.,MH selaku koordinator PN Blambangan Umpu, Dr.Made Suweda, S.H.,M.H selaku koordinator PN Sukadana dan Dr.Diah Sulastri Dewi, SH.,MH selaku koordinator PN Menggala.
Dalam rapat tersebut masing masing Koord Tim Assesor menyampaikan kepada QMR bahwa PN yg telah dilakukan surveilen tersebut hasil asessmennya dapat mempertahankan akreditasi penjaminan mutu A. Oleh karena itu meminta kepada QMR melalui Tim Keka untuk mengusulkan kepada Dirjen Badilum dapat melakukan penilaian kepada beberapa PN tersebut. Berdasarkan informasi dari salah satu koordinator asesor Ibu Dr. Diah Sulastri Dewi, SH.,MH bahwa hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 Tim Keka Badilum yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum direncanakan akan melakukan asessment kepada PN Blambangan Umpu, PN Sukadana dan PN Menggala di PT Tanjungkarang melalui teleconference. Semoga saja ketiga PN tersebut memperoleh predikat Exellent.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas