UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XII TAHUN 2019
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 22 Oktober 2019 Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyelenggarakan tes tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Kegiatan tersebut dimulai dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB. Kewenangan melaksanakan ujian tertulis ini pada dasarnya berada pada Mahkamah Agung atau Panitia Pusat, sedangkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai panitia daerah hanya sebagai tempat melaksanakan Ujian Seleksi Calon Hakim Ad Hoc.
Dalam daftar pelamar terdapat 22 peserta, akan tetapi yang hadir mengikuti ujian hanya 21, calon peserta yang tidak dapat mengikuti karena sakit yaitu sdr Meinar Nan Indah, SH.,MKN. Dari 21 orang yang mengikuti ujian tertulis tersebut memilih Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan 6 Pengadilan Tipikor tingkat banding. Peserta tersebut berasal dari daerah Lampung 17 orang dan 4 orang dari Bengkulu. Panitia Pusat yang hadir Muhammad Eri Justiansyah, SH. Selaku Koordinator bersama 3 orang anggota.
Dalam sambutan pembukaan, Ketua PT berpesan kepada peserta agar dlm mengerjakan dilaksanakan dengan tenang, demikian juga panitia dalam melaksanakan pengawasan juga dilakukan dengan tenang. Selain itu mengingatkan peserta jangan percaya bilamana ada pihak-pihak yang menghubungi mengaku pejabat dari Mahkamah Agung yang mengimingi bisa membantu. Dimohon jangan percaya, karena itu tidak benar, Bohong. Mudah mudahan semuanya lulus. Disambut oleh semua peserta dengan mengucapkan Aamiin.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas