KETUA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG PIMPIN RAPAT PERTAMA PERTEMUAN BULANAN
BANDAR LAMPUNG | Rabu, 16 Oktober 2019 Seluruh jajaran Hakim dan Hakim Ad Hoc Tipikor, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti, Staf dan Honorer berkumpul di Ruang Rapat, untuk mendengarkan pembinaan yang disampaikan Bp Charis Mardiyanto.SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang baru, didampingi Wakil Ketua Dr Ridwan Mansyur, SH.,M H dan Sekretaris Hermansyah.SE.
Dalam sambutannya bahwa penyelenggaraan peradilan operasionalnya didasarkan 4 paket kebijakan, yaitu Perma no 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Perma No.8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di MA dan Badan Peradilan di bawahnya dan Maklumat Ketua MA tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Sebagai institusi, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang adalah keluarga besar karena itu semua komponen yang ada harus saling mengingatkan untuk kebaikan, jangan saling acuh tak acuh. Semua aparatur harus bisa memastikan tidak melanggar kode etik, bukan saja hakim tetapi juga Panitera Pengganti. Menurut Bapak Charis PT Tanjungkarang luar biasa kemajuan dan keberhadilannya, apa yg telah diraih agar dipertahankan dan ditingkatkan karena bila tidak dirawat dan dipelihari akan bermasalah. Di tempat lain predikatnya bisa menurun. Akreditasi A ini milik kita semua harus kita pertahankan.
Masyarakat sudah mempersepsikan dengan pelayanan prima, pelayanan publik berjalan baik tanpa ada suap, sarana prasarana baik. Oleh karena itu anggapan masyarakat itu harus dapat diwujudkan secara nyata.
Selain itu beliau juga memberi informasi mengenai akan kehadiran Tim Reformasi Birokrasi Kemenpan tgl 17 Oktober 2019, meminta kepada semua bidang dan area untuk mempersiapkan bahan dan materi serta dapat melakukan gladi resik. Demikian jg selain managemen tata kelola, pafa dasarnya core buseniss PT adalah mengadili dan memutus perkara, maka hendaknya bapak dan ibu hakim tinggi dapat mencermati putusan2 pengadilan tingkat pertama jangan sampai terjadi kekeliruan atau kesalahan. Harus memperhatikan 3 aspek dalam membuat putusan pertama memyat faktor yuridis, kefua faktor filosogis dan ketiga faktor sosiologis.
Pembinaan juga dilakukan oleh Wakil Ketua jg menegaskan perlunya disiplin administrasi dan disiplin secara performance dan perlu menindaklanjuti dengan rapat terbatas antara pengawas daerah dengan bidang area RB.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas