PERINGATAN HARI ULANG TAHUN DHARMAYUKTI KARINI SEPROVINSI LAMPUNG KE XVII
BANDAR LAMPUNG | Selasa, 08 Oktober 2019 dalam rangka memperingati sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (DYK) ke XVII. Acara yang dilangsungkan di Aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan dihadiri Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan beberapa Anggota (DYK) se-Provinsi Lampung, baik dari unsur Peradilan Umum, Peradilan Agama, maupun Peradilan TUN. Hadir pula pada acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Bp. Charis Mardianto, SH, MH) selaku pembina, Pejabat Yang Mewakili dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, dan para undangan lainnya. Acara telah berlangsung cukup meriah dan penuh antusiasme.
Dalam acara tersebut dilakukan pula penyerahan bantuan dana sosial untuk anak sekolah (BDBS) bagi putra-putri karyawan dari ketiga lingkungan peradilan tersebut. Lalu dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para Juara dari beberapa lomba yang telah diadakan DYK tersebut dalam rangkaian acara HUT DYK tersebut, antara lain lomba: menjadi master of ceremony, pasang dasi, public speaking, dan lomba-lomba lainnya.
Dalam pengarahannya, Pembina DYK berpesan agar anggota DYK ikhlas dalam menjalankan organisasi, selalu menjaga kebersamaan, guyup, dan rukun serta menjaga citra lembaga peradilan agar positip di mata masyarakat. Acara tersebut lalu dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng HUT DYK oleh Bapak Pembina. Dirgahayu Dharmayukti Karini. Semoga membawa keberkahan bagi kita semua. A m i n.
Berikut dokumentasi acara HUT DYK se-Provinsi Lampung tersebut :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas