Rapat Koordinasi Kementrian Hukum dan HAM
Bandar Lampung | 9 September 2019 bertempat di convention hall begadang resto Bandar Lampung dilaksanakan rapat koordinasi Kementrian Hukum dan HAM bertemakan Peran Serta Masyarakat dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bertindak sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tesebut Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Dr.Diah Sulastri Dewi,SH.,MH. Narasumber lainnya yang hadir adalah Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Divisi Peasyarakatan Kanwil Kemenkumham.
Hadir dalam acara unsur dari Kemenkumham, Kepolisian POLDA Lampung dan Polres, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Rutan dan beberapa stakeholder yang berperan dalam perlindungan anak seperti Yayasan Pedul Generasi Muda, APKI, IPWIL dan Senat Mahasiswa Perguruan
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas