KUNJUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK PADA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Kamis, 29 Agustus 2019 Badan Pusat Satistik (BPS) Provinsi Lampung sedang berkunjung ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (PT Tanjungkarang) dalam rangka melaksanakan survei pelayanan publik pada hari Kamis, 29 Agustus 2019. Survei yang dilakukan BPS tersebut adalah dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan PT Tanjungkarang.
BPS adalah lembaga negara yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menpan dan RB untuk memberikan penilaian kinerja dan pelayanan terhadap Mahkamah Agung dan semua jajaran di bawahnya.
Kegiatan tersebut dilangsungkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2019 dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 2 September 2019. Adapun obyek yang menjadi pemeriksaan BPS tersebut khususnya terkait dengan kinerja, dan pelayanan publik yaitu meliputi 8 (delapan) jenis layanan publik yang ada di PT Tanjungkarang, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta sarana-prasarana.
BPS juga melakukan pencacahan kepada para pengguna PT Tanjungkarang yang menjadi responden, yaitu berasal dari institusi : Kejaksaan (baik Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Lampung), kalangan Advokad, Mahasiswa, dan beberapa Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Tanjungkarang.
Berikut ini adalah dokumentasi terkait dengan acara tersebut.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas