RAPAT LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN))
BANDAR LAMPUNG | Senin, 27 Mei 2019 Bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan rapat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH.
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menegaskan kepada Seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang berkewajiban melaporkan harta kekayaannya segera melaporkan melalui aplikasi siharka.menpan.go.id.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas