PENILAIAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS OLEH TIM INTERNAL MAHKAMAH AGUNG RI
BANDAR LAMPUNG | Tim Internal Mahkamah Agung RI dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan Pemeriksaaan Kinerja dan Integritas serta Penilaian Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Acara berlangsung selama 2 hari yaitu hari Selasa s.d Rabu tanggal 21-22 Mei 2019.
Pada Penilaian Zona Integritas masing-masing area memaparkan Lembar Kerja Evaluasi dengan didukung data evidencenya dihadapan Tim Penilai Internal MA RI. Tim Penilai Internal Mahkamah Agung RI yang berasal dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI terdiri dari :
1. Dwiarso Budi Santiarto, Inspektur Wilayah IV pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selaku Ketua Tim
2. Nuzlina Abda, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektur Wilayah 1 pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selaku Sekretaris
3. Ferri Taufik Ferdiansyah, Auditor pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selaku Auditor
4. Arief Purwoko, staf pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selaku Staf Pemeriksa.
Seusai Pemaparan masing-masing area, Tim Penilai melakukan evaluasi dan penilaian berdasarkan data dukung eviden yang telah ditampilkan dan dipaparkan. Selanjutnya hasil penilaian diumumkan dan dilakukan serah terima hasil Penilaian Zona Integritas dari Ketua Tim Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Acara ditutup dengan mengumandangkan yel-yel Zona Integritas, menyanyikan lagu padamu negeri dan Foto Bersama.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas