BIMTEK EKSEKUSI DAN APLIKASI ELEKTRONIK SURAT KETERANGAN (E-RATERANG) SEWILAYAH HUKUM PT TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Bertempat di Hotel Hotel Horison telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Eksekusi dan Aplikasi Elektronik Surat Keterangan (E-RATERANG) sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 24 s.d 26 April 2019. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, dan Panmud Perdata sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Acara dibuka dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH sekaligus sosialisasi hasil Pembinaan Ketua Mahkamah Agung di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur tanggal 22 April 2019 yang lalu.
Selanjutnya Materi dilanjutkan dengan pemaparan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH tentang Restoratif Justice dan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Serta beberapa materi yang disampaikan dalam acara tersebut antara lain Eksekusi yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Suprabowo, SH.,MH, Materi SPPT-TI, Delegasi dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Saurasi Silalahi, SH.,MH, materi Aplikasi E-Raterang disampaikan oleh 2 Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Suprabowo, SH.,MH dan Bapak Saurasi Silalahi, SH.,MH.
Acara ditutup dengan sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH sekaligus menyampaikan materi terakhir tentang Teknis Musyawarah Majelis Hakim.
Foto Bersama Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Foto Bersama Para Hakim Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Foto Bersama Panitera Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Foto Bersama Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas