SOSIALISASI MANAJEMEN RESIKO
BANDAR LAMPUNG | Jumat, 12 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan rapat Manajemen Risiko yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH dihadiri oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Manajemen Risiko (Risk Management) adalah sistem yang dirancang dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisa hal-hal yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan Organisasi (risiko) maupun membuka peluang (opportunity) pada setiap aktivitas Organisasi, baik yang timbul karena faktor eksternal maupun internal, serta tindakan perventif maupun korektif yang harus dilakukan. Dari acara sosialisasi ini diharapkan dapat menghasilkan prosedur penanganan risiko yang seragam antara Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta Satuan Kerja diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas