PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN IKRAR DAN KOMITMEN BERSAMA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Senin, 18 Februari 2019 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan pengucapan dan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilakukan oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Pengucapan ikrar dan komitmen bersama dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH dan diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Seluruh Jajaran Pimpinan dan Tim Kerja Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berkomitmen untuk memberikan dukungan dan menyatakan siap membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta merubah pola pikir dan budaya kerja sehingga memberikan pelayanan publik yang berintegritas.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas