RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Kamis, 14 Februari 2019 bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan rapat Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Rapat dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Hakim Tinggi, serta Para Pejabat Struktural masing-masing daerah yang tergabung dalam Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di satuan kerja masing-masing .
Acara dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH selaku Pembina Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dr. Ridwan Mansyur, SH.,MH selaku Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut bersama Bapak Sahman Girsang, SH.,M.Hum selaku Wakil Ketua Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Kegiatan tersebut diawali dengan melantunkan yel-yel Zona Integritas oleh seluruh peserta rapat secara serentak. Kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tim Kerja Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan oleh seluruh Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
kemudian rapat dilanjutkan dengan Pengarahan dari masing-masing narasumber, pemaparan dari masing-masing tim kerja Pembangunan ZI di masing-masing satker, serta diskusi dan tanya jawab seputar Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sudah menanyakan kesiapan satker, satker yang menyatakan siap yaitu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Pengadilan Negeri Metro, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pengadilan Negeri Kota Agung.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas