PENGANTAR TUGAS HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah diadakan acara pengantar tugas Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yaitu Bapak Feri Fardiaman, SH.,MH dan Bapak Muhammad Nurzaman, SH.,M.Hum. Acara diawali dengan kesan dan pesan dari kedua Hakim Tinggi selama menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Selanjutnya kata sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kedua Hakim Tinggi atas pengabdian dan kerjasamanya selama bertugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Beliau juga mendoakan semoga di tempat bertugas yang baru yaitu Pengadilan Tinggi Banten keduanya selalu diberikan kesehatan serta sukses selalu dalam karir dan kehidupannya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta para Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural maupun Fungsional.
|
|
Acara diselingi oleh hiburan berupa persembahan dari Ibu-ibu Darmayukti Karini, Trio Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta kedua Hakim Tinggi yang akan menjalankan tugas ditempat yang baru.
|
|
SELAMAT MENJALANKAN TUGAS DITEMPAT YANG BARU
BAPAK FERI FARDIAMAN, SH.,MH DAN BAPAK MUHAMMAD NURZAMAN, SH.,M.Hum
DI PENGADILAN TINGGI BANTEN
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas