UPACARA HUT MA RI ke 73 TAHUN
BANDAR LAMPUNG | Bertempat di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan upacara Hari Ulang Tahun Mahkamah agung RI yang ke 73 Tahun (19/08). Upacara dihadiri oleh seluruh aparatur dari 5 Pengadilan se wilayah Bandar Lampung antara lain Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Pengadilan Tinggi agama Bandar Lampung, Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan Pengadilan Agama Tanjungkarang.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyampaikan amanat Ketua Mahkamah Agung RI dengan tema "Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi". Berbagai kemudahan yang diberikan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi haruslah dimaksimalkan kegunaannya dengan sumber daya yang dimiliki saat ini sambil terus berusaha melengkapi dan memperbaharui sesuai dengan kemampuan yang ada. dalam amanat tersebut juga Ketua Mahkamah agung RI berharap di era ini seluruh warga peradilan dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan teknologi informasi sehingga lebih adaptif dengan sistem elektronik yang ada untuk menunjang pelaksanaan tugas peradilan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Seusai Upacara dilanjutkan dengan jalan sehat yang diikuti oleh seluruh peserta upacara hingga pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan secara simbolis diserahkan ke Pegawai tertua di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak. Syamsi, SH.,MH serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama secara simbolis diserahkan ke Pegawai termuda di Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung sdra. Berki Rahmat, S.Kom.
![]() |
|
![]() |
![]() |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas