PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT
BANDAR LAMPUNG | Sebanyak 23 Advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) secara resmi diambil sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (15/08).
Sidang Terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Hakim anggota Bpk. Saurasi Silalahi, SH.,MH (sebelah kiri) dan Bpk. Martinus Bala, SH.,MH (sebelah kanan). Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyampaikan untuk selalu berpegang pada sumpah jabatan, setia pada UUD 1945 dan taat pada perundang-undangan lainnya serta berpegang teguh pada keyakinan agamanya masing-masing.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas