BHAKTI SOSIAL OPERASI HERNIA DAN OPERASI KATARAK DI LAMPUNG TENGAH
GUNUNG SUGIH | Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Dr. Herri Swantoro, SH.,MH meninjau lokasi kegiatan bhakti sosial yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Demang Sepulau Raya dan Rumah Sakit Harapan Bunda Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah (28/7).
Kegiatan tersebut berlangsung atas dukungan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Bekerjasama dengan PT Arya Nobel dan Tim Dokter yang didatangkan langsung dari pusat , sebanyak 30 pasien hernia menjalani operasi di RSUD Demang Sepulau Raya dan 226 pasien katarak dan lemak mata menjalani operasi di RS Harapan Bunda.
Berikut Dokumentasi di RSUD Demang Sepulau Raya :
Berikut Dokumentasi di RS Harapan Bunda :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas