PERESMIAN PTSP PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG DAN 4 PENGADILAN NEGERI SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
BANDAR LAMPUNG | Bertempat di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bapak Dr. H. Herri Swantoro, SH.,MH meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan 4 Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (27/7).
4 Pengadilan Negeri tersebut yaitu :
1. Pengadilan Negeri Menggala
2. Pengadilan Negeri Sukadana
3. pengadilan Negeri Blambangan Umpu
4. Pengadilan Negeri Liwa
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa PTSP merupakan wajah dari pengadilan, tidak ada pelayanan diluar PTSP dari masuknya permohonan sampai keluarnya dokumen. Beliau mengharapkan dengan PTSP kita jamin kepastian hukum dengan pelayanannya serta menjadikan PTSP bukan hanya sebagai pajangan melainkan harus dilaksanakan sebaik mungkin.
Peresmian PTSP ditandai dengan penekanan tombol sirine, penandatanganan sertifikat peresmian PTSP, serta pengguntingan untaian melati.
Seusai meninjau lokasi PTSP Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI melakukan teleconference ke seluruh Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Pengadilan Negeri Metro, Pengadilan Negeri Sukadana, dan Pengadilan Negeri Menggala.
Berikut Dokumentasi lainnya :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas