PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)
BANDAR LAMPUNG | Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018.
Pembukaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH didampingi Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris serta dihadiri oleh seluruh Ketua Tim Reformasi Birokrasi beserta Anggotanya.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan bahwa Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dilaksanakan dalam rangka persiapan surveilans kedua yang dilakukan oleh Badilum yang salah satu kegiatan wawancara tim APM dengan 4 pilar adalah telah terlaksananya PMPRB di PT Tanjungkarang. Sehingga untuk memenuhi program kerja RB PT Tanjungkarang Tahun 2018 maka dilaksanakan PMPRB tersebut.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas