SOSIALISASI PERMA 3 TAHUN 2018 SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
Bandar Lampung | Kamis tanggal 03 Mei 2018 bertempat diruang rapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bapak. Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH didampingi Wakil Ketua Bapak. Mocammad Hatta, SH.,MH, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta dihadiri oleh Para Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris, dan Operator IT dari Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi mengingatkan kepada para Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera tentang uang Konsinyasi. Para Ketua Pengadilan Negeri harus terus mengawasi Panitera dengan cara melihat buku bantu konsinyasi dan menyamakan dengan uang yang ada di bank.
Selanjutnya pembahasan materi PERMA 3 Tahun 2018 disampaikan oleh Bapak. Saurasi Silalahi, SH.,MH selaku Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Beliau menyampaikan bahwa PERMA 3 Tahun 2018 merupakan upaya Mahkamah Agung untuk melanjutkan visi Mahkamah Agung RI karna Peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang ideal salah satunya modern dan berbasis Teknologi Terpadu.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas