Bimbingan Teknis Kepegawaian se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Bandar Lampung | Bertempat di Hotel Sheraton Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bpk. Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH membuka secara resmi Bimbingan Teknis Kepegawaian dengan Tema "Dengan Analisa Beban Kerja (ABK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kita Tingkatkan Kualitas Kinerja Demi Terwujudnya Visi dan Misi Mahkamah Agung RI".
Acara diselenggarakan selama 3 hari tanggal 4 April 2018 s.d 6 April 2018 dan diikuti oleh 40 Peserta yang terdiri dari Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Operator Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dari seluruh Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi mengharapkan acara Bimtek Kepegawaian ini dapat diikuti oleh seluruh peserta dengan sepenuh hati dan jangan menyiakan ilmu yang didapatkan.
Acara Bimtek Kepegawaian ini menghadirkan 5 narasumber dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI yaitu :
Hanizar, SH.,M.Si (Kabag Pemberhentian dan Pensiun) |
|||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Dyah Marliana, S.Kom,MM (Kasubbag Pemberhentian dan Pensiun) |
Muzhar Khotib, S.IP, SH (Kasubbag Pengembangan Pegawai) |
M. Rio Ismail, ST.,MH.,MM (Kasubbag Sertifikasi dan Angka Kredit) |
Rahmi Fitriani AB, ST |
Berikut Dokumentasi selama kegiatan berlangsung :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas