Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih
BANDAR LAMPUNG | Kamis (15/03) pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah dilaksanakan pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih dari Bpk. Raden Zaenal Arief, SH.,MH kepada Bpk. Syamsul Arief, SH.,MH. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bpk. Zaid Umar Bobsaid, SH.,MH dan disaksikan oleh 2 Hakim Tinggi yaitu Bpk. Feri fardiaman, SH.,MH dan Bpk. Saurasi Silalahi, SH.,MH.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi mengingatkan kembali Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang baru dilantik agar senantiasa memahami dan menjabarkan kode etik pedoman perilaku hakim yang terdiri dari 10 butir : berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas