PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG DAN UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG | Bertempat diruang Sidang Utama Rektorat Lantai II Universitas Lampung telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman untuk meningkatkan pendidikan dalam pemerintahan hukum (06/03). Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. Dekan FH Unila Armen Yasir, S.H., M.Hum dan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Zaid Umar Bobsaid S.H., M.H didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Hi. Mochammad Hatta, S.H., M.H.
Isi dalam Nota Kesepahaman berupa kesepakatan kerjasama dalam bidang Pendidikan dan Pengetahuan kepada masyarakat serta saling menunjang dalam pelaksanaan Negara terutama dalam bidang Hukum. Dalam sambutannya Rektor Unila Hasriadi Mat Akin mengatakan, semoga dalam penandatanganan nota kesepahaman ini dapat meningkatkan pendidikan mahasiswa dan mahasiswi Unila khususnya untuk FH Unila akan ada pembelajaran hukum lebih baik lagi sebagai salah satu transfer pengalaman kepada generasi penerus. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam sambutannya juga mengungkapkan bahwa lulusan Universitas Lampung sudah banyak tersebar di seluruh Indonesia untuk mengabdi kepada Negara dan pada Penerimaan Calon Hakim Tahun 2017 lalu sebanyak 30 Mahasiswa Unila telah lolos untuk mengabdi kepada Negara.
Berikut Dokumentasi Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Universitas Lampung dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang :
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas