PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG PADA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH DAN PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
BANDAR LAMPUNG | Sehubungan dengan akan diresmikannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Kotabumi maka pada hari Selasa (30/01) Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bpk. Zaid Umar Bobsaid,S.H.,M.H didampingi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melakukan Pembinaan dalam rangka persiapan launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Kotabumi.
![]() |
![]() |
Gambar 1 Pembinaan pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih
![]() |
![]() |
Gambar 2 Pembinaan pada Pengadilan Negeri Kotabumi
Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk memaksimalkan kinerja pelayanan publik dimana sistem dilakukan pada satu pintu atau satu tempat. agar pengguna peradilan tidak sulit dalam mencari informasi, PTSP didukung dengan Aplikasi berbasis IT yang memudahkan dan mempercepat proses pelayanan seperti pendaftaran gugatan secara online maupun e-persuratan. (Humas)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas